Pasca ditetapkanya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), telah membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia. Tercatat hingga saat ini terdapat 30 orang asal luar negeri telah resmi mengajar.
Dalam proses perkuliahan tentunya kita telah melihat berapa tinggi kapabilitas dosen pengajar di kampus PTN maupu PTS,
Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan, dosen yang akan didatangkan dari luar negeri tidak sembarangan. Mereka merupakan dosen yang paham dan ahli di sejumlah bidang seperti ilmu alam, mesin, teknologi, atau matematika. Saat ini sudah ada sejumlah pengajar yang berminat masuk ke Indonesia seperti dari Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika.
Apakah ini menjadi ancaman bagi dosen maupun kampus yang ada di indonesia?
Menanggapi hal ini sekum HMI Cabang barru Ikbal, mengapresiasi kemrisdikti dalam mengembang amanah yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun disisi lain apakah indonesia masih kekurangan dosen?
Tidakkah ada pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut, jika demikian seharusnya ada simbiosis mutualis, dosen indonesia harus di utamakan, dosen indonesia harus lebih diberikan haknya, sebagaimana dosen asing yang akan masuk di indonesia, tidak boleh dibedakan.
Meskipun ada jaminan bahwa dosen asing tidak mengganggu dosen lokal, apakah ada jaminam bahwa dosen lokal tidak mengganggu dosen asing.
Harus kita fahami bersama bahwa dinamika kampus di indonesia secara umum berbeda dengan kampus luar negeri, di banyak tempat kampus mengalami degradasi, konflik internal, baik itu atmosfer pembelajaran, budaya kampus, maupun kondisi politik yang mempengaruhi kehidupan kampus.
Saya berharap kemenrisdikti mempertimbangkan secara matang hal ini, lanjut ikbal.
Menurut data yang dilansir dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah telah menargetkan sebanyak 200 dosen untuk dipekerjakan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar